Revitalisasi Konstitusi dalam Upaya Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) di Era-Society 5.0
Revitalisasi Konstitusi dalam Upaya Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) di Era-Society 5.0
Oleh: Irsad Akil
Pendahuluan
Belakangan ini masyarakat Indonesia mengalami beberapa kemrosotan baik dari segi sosial maupun ekonomi. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya permasalahan tersebut. Mulainya permasalahan yang terjadi bisa dibilang merupakan hasil dari dampak pandemi Covid-19. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya isu-isu tentang banyaknya penurunan kesejahteraan masyarakat secara bersamaan, keadaan ekonomi relatif berantakan serta kualitas lingkungan hidup yang kurang kondusif. Selain itu juga, banyak terjadinya dekadensi terhadap moral masyarakat terutama pada kalangan pelajar.
Dalam menyelesaikan permasalahan ini, maka perlu diingat konstitusi pemerintah tentang kewajiban perannya terhadap perubahan dan kemajuan kehidupan masyarakat. Hal-hal itu perlu ditegaskan oleh masyarakat, dengan melalui aspirasi masyarakat tentang kewajiban pemerintah, maka pemerintah akan jauh lebih terbuka kembali. Pentingnya peran pemerintah adalah untuk menetralisir dan menata kembali atas apa yang sudah terjadi pada masa sebelumnya dan mulai memikirkan kemajuan dimasa yang akan datang.
Seiring berjalannya waktu dan perubahan zaman, keadaan selalu bersifat dimanis, yaitu mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan masanya. Tercatat, masa yang akan dihadapi sekarang ini adalah era revolusi 4.0 atau perkembangan dibidang Industri menuju era society 5.0 yaitu masa yang lebih mengacu pada perkembangan Teknologi. Tentu aspek perkembangan masyarakat juga tetap mengikuti perkembangan Teknologi yang ada. Jika tidak demikian, maka kehidupan masyarakat akan tertinggal dan tidak akan maju atau bersifat statis.
Sebagaimana deskripsi ini ditampilkan, adapun tujuan-tujuan dari penulis yaitu untuk mengupas serta merevitalisasi tentang adanya sebuah aturan yang tertuang dalam konstitusi tentang peran pemerintah dalam memajukan perkembangan kehidupan masyarakat, untuk menyadarkan masyarakat agar bersama-sama ikut serta dalam upaya mewujudkan cita-cita Negara, dan menyiapkan mental pada masyarakat baik secara moral maupun sosial mengenai tantangan masa perkembangan di Era-Society 5.0.
Hasil dari narasi argumentasi yang telah dipaparkan oleh penulis adalah dalam upaya mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) di Era-Society 5.0 maka perlu diingatkan tentang peran dari konstitusi, keikut sertaan masyarakat, dan kesiapan masyarakat dalam menyiapkan semua tantangan tentang perubahan yang ada.
Pembahasan
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals)
SDGs adalah singkatan dari The Sustainable Development Goals yang artinya tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB). Jadi SDGs kumpulan 17 tujuan global yang diterapkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Tujuannya sangat luas dan saling terkait meskipun masingmasing memiliki target sendiri untuk dicapai (Nurhayati, 2017).
Adapun tujuan dan target SDGs (Sustainable Development Goals) yang berisikan 17 target secara global, berikut isi dari 17 target yang dikutip dari Litbang Depkes RI anatar lain :
1. Menjamin kehidupan yang sehat serta mendorong kesejahteraan bagi seluruh orang disegala usia.
2. Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahan pangan, meningkatkan gizi dan mendorong mendorong pertanian yang bekelanjutan.
3. Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di manapun.
4. Membangun infrastruktur yang beketahanan, mendorong industrilisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta membina inovasi.
5. Menjamin ketersediaan dan pengelolaan air serta sanitasi yang berkelanjutan bagi seluruh orang.
6. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus, inklusif dan berkelanjutan, serta kesempatan kerja penuh, produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua orang.
7. Menjamin akses energi yang terjangkau, terjamin, berkelanjutan serta modern bagi semua orang.
8. Menjamin pendidikan yang inklusif dan berkeadilan serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup bagi setiap orang.
9. Menjamin kota dan pemukiman manusia inklusif, berketahanan, aman dan berkelanjutan.
10. Menjamin kesetaraan gender serta memperdayakan seluruh perempuan.
11. Mendorong masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan bagi semua orang, serta membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif di seluruh tingkatan.
12. Mengambil tindakan segera untuk memerangi perubahan iklim serta dampaknya,
13. Mengurangi kesenjangan di dalam dan di antara Negara.
14. Menjamin pola produksi dan konsumsi berkelanjutan.
15. Melestarikan dan menggunakan samudera, lautan dan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk pembangunan berkelanjutan.
16. Memperkuat perangkat-perangkat implementasi (Means of Implementation) dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.
17. Melindungi, memperbarui dan mendorong pemakaian ekosistem daratan yang berkelanjutan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi pengangguran,menghentikan dan memulihkan degradasi tanah, serta menghentikan kerugian keaneragaman hayati.
Tentu dalam hal ini dibutuhkan sebuah konsep untuk mewujudnya target-target yang telah direncanakan sebagaiman tujuan dari SDGs. Tomislav Klarin (2018) Dalam perkemabangan konsep pembangunan berkelanjutan sendiri mengacu pada 3 pilar, yang dimana pilar ini haru memiliki keseimbangan anatara ekologi, sosial dan ekonomi. Berikut 3 pilar perkembangan berlanjut :
1. Keberlanjutan ekologi bertujuan untuk melindungi lingkungan yang dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi dan kualitas kehidupan misalnya penekanan peningkatan emisi polutan, perlindungan lingkungan, penggunaan sumber daya yang tidak berlebihan.
2. Keberlanjutan Sosial yang berkaitan dengan pemeliharaan masyarakat dan jati diri budaya. Saling menghormati beragam budaya, ras dan agama, memelihara nilai-nilai sosial, aturan, norma dan lainnya.
3. Keberlanjutan Ekonomi yang tetap memperhatikan aspek sosial, alam dan manusia yang dibutuhkan untuk standarkehidupan.
Tiga pilar ini memiliki-memiliki keseimbangan yang dimana tidak boleh terpisahkan. Konsep ini sering dikenal dengan konsep Triple Bottom Line oleh John Elkington.
Tantangan Bangsa Indonesia di Era-Disrupsi 5.0
Pada kenyataannya teknologi yang dikembangkan oleh manusia, itu mengalami sebuah perubahan. Salah satu contoh adalah Society 5.0 hal ini pertama dicetuskan oleh Negara Jepang yang diresmikan pada 21 Januari 2021 sebagai awal resolusi atas resolusi indsutri 4.0. Berbicara tentang industry 4.0, itu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Society 5.0 dimana pada konsep industry 4.0 lebih mengutamakan kecerdasan buatan sebagai komponen utamannya, dan pada konsep Society 5.0 lebih mengutakan peranan manusia untuk menggunakan teknologi modern.
Konsep Society 5.0 bisa dibilang sebuah konsep penyempurna dari konsep-konsep sebelumnya. Semua ini dapat diketahui jika dianalisis dari awal perubahan hingga sekarang. Pada konsep Society 1.0 manusia mengalami kemajuan dalam mengenal tulisan. Konsep Society 2.0 terjadi perubahan pada bidang pertanian, dimana manusia sudah dikenalkan dengan bercocok tanam. Konsep Society 3.0 perubahan terhadap kemajuan industri, manusia sudah kenalalkan sebuah mesin untuk membantu mempermudah manusia dalam bekerja. Konsep Society 4.0 kemajuan terhadap teknologi computer dan internet. Dan pada Konsep Society 5.0 era dimana semua teknologi yang sudah berkembang, manusialah sebagai peran utama dari segalanya.
Tentu dalam hal ini, manusia memiliki peranan penting dalam perkembangan pada masing-masing individu. Setiap perkembangan teknologi pasti memiliki sisi buruk dan sisi baiknya, dimana pada dampak tersebut hanya manusia itu sendiri yang bisa menentukannya. Bilamana manusia itu bisa berperan secara sempurna, maka kemajuan teknologi dapat dikuasai dan dimanfaatkan, Tetapi bilamana manusia itu sendiri tidak bisa mempergunakan teknologi dengan benar, maka manusia akan mengalami dampak buruk yang didapatkannya.
Berbicara tentang perkembangan teknologi, maka peran pemerintah dan setiap idividu harus mempersiapkannya guna menghadapi tantangan yang akan ditimbulkan dampaknya baik dengan berupa mental maupun material. Adapun tantangan yang akan dihadapi oleh lapisan masyarakat menurut Intan Khairunisa (2021) dalam artikelnnya dan kami simpulkan, diantara tantangan tersebut adalah :
Akumulasi data melimpah yang menyebabkan dampak pada sulitnya memperoleh data yang akurat serta aktual.
Terbiasanya pekerjaan yang dibantu oleh teknologi yang menyebabkan bomerang bagi masyarakat.
Banyaknya berita atau informasi yang memiliki potensi hoaks dikarenakan mudah
tersebar luasnya berita tanpa penyaringan yang ketat.
Tergantinya tenaga kerja yang digantikan oleh robot dan mesin yang canggih yang dapat mempersempit lapangan pekerjaan.
Adapun tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah dalam perkembangan di erasociety 5.0, seperti yang dikatakan oleh Fanila Kasmita Kusuma (2022) dalam artikelnya,
diantara tantangan tersebut adalah:
Masuknya pengaruh modernisasi dari dunia budaya barat dan timur.
Dominanya patalogi biokrasi.
Banyaknya budaya korupsi.
Ketidaksiapan aparatur dalam pemanfaatan teknologi dan iformasi dalam orientasi pelayanan publik kepada masyarakat.
Urgensi-Urgensi Paradigma Konstitusi dalam Perannya Untuk Mewujudkan SDGs
Cita-cita bangsa adalah hal yang mutlak dimiliki oleh setiap Negara, dengan tujuan untuk memberi kesejahteraan rakyatnya dan memajukan bangsanya menjadi lebih makmur dari negaranegara lain. Salah satunya Negara tercinta ini, sebaimana yang telah tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tentu dalam hal SDGs tentang penindak lanjutan pembangunan merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa Indonesia. Maka dengan begitu, dalam menangani konflik tentang pembangunan di era society 5.0 perlu diingat tentang peraturan konstitusi dan peran janji
pemerintah dalam upaya memajukan kesejahteraan rakyat. Adapun beberapa konstitusi dan janji
pemerintah tentang perannya dalam memajukan kesejahteraan rakyat, diantaranya :
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Tahun
2005-2025.
Perpres Nomer 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan.
Dengan begitu peranan penting konstitusi dan peraturan presiden adalah suatu hal yang
bisa dijadikan sebuah bukti untuk para advokasi dalam memberikan suaranya, dengan bertujuan
memberi peringatan untuk pemerintah tentang hak rakyat dalam memperoleh kesejahteraan dan
kemajuan pembangunan serta mewujudkan SDGs.
Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Benteng dalam Proses Adaptif di Era-Disrupsi 5.0
Dalam perkembangan kehidupan masyarakat akan mengalami perubahan dari masa ke masa, peradaban pada manusia pula akan ikut berubah dengan dipengaruhi oleh perkembangan global. Tentu dalam hal ini banyak dampak dan pengaruhnya Perkembangan teknologi di era society 5.0 merupakan perkembangan secara besar-besaran, dimana semua teknologi mengalami perubahan yang lebih canggih dan peranan manusia adalah sebagai peranan utama dalam mengaplikasikannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu pedoman dalam bertindak dan menerima perkembangan teknologi agar bisa dinetralisir serta disaring. Sehingga salah satu cara untuk menghadapi perkembangan tersebut dengan membangun karakter bangsa Indonesia yang kuat dengan ciri khas tersendiri dibandingan Negara lain (Semadi, 2019). Hal ini dibuktikan oleh Samudro (2020) yang menilai Pancasila sebagai institusi pengerak transformasi struktur sosial bagi bangsa Indonesia. Penjelasan berdasakan artikelnya bahwa pola dasar Pancasila yang terkait dalam transformasi struktur sosial mengalami fase transformasi interrelationship berpotensiuntuk saling mempengaruhi.
Pancasila merupakan landasan yang dijadikan sebuah pedoman bangsa Indonesia yang dilahirkan berdasarkan pandangan hidup yang berkembang dengan mempunyai sebuah latar belakang yang berbeda-beda. Pancasila juga dikatakan sebagai ideologi bangsa merupakan hasil pemikiran yang dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat dengan mengandung makna falsafah untuk dijadikan dasar, azas, pedoman hidup bersama dalam Negara Indonesia (Fadilah,2019).
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan hal yang tidak bisa kita tolak. oleh sebab itu, kita harus segera menyesuaikannya. Tentu dalam penyesuaian itu harus didasarkan nilai-nilai Pancasila. Karena pada hakikatnya nilai-nilai yang ada pada kehidupan bangsa Indonesia telah terkristalisasi menjadi nilai-nilai dalam setiap sila pancasila (Binov, 2021). Salah satu contohnya adalah pembentukan nilai-nilai karakter pada masyarakat Indonesia. Pembangunan karakter masyarakat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila membutuhkan proses yang panjang (Binov, 2021). Permatasari (2016) menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dalam pembinaan karakter bangsa itu terciptanya masyarakat yang bersikap santun serta bertingkah laku secara baik berdasarkan Pancasila.
Menurut Kaelan (2000) bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berpikir serta asas moralitas bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun beberapa pembentukan nilai-nilai masyarakat dalam menangapi perkembangan teknologi di era society 5.0, Berikut pengamalan Sila-Sila dalam Pancasila :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan, antara rasioanal dengan irrasional antara akal dan kehendak.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab.
3. Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak terlepas dari faktor kemajuan iptek.
4. Sila Kemanusiaan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan perwakilan, mendasari perkembangan iptek secara demokrasi.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kemajuan iptek harus dapat
menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan.
Kesimpulan
SDGs merupakan singkatan dari Sustainable Development Goals, dalam progamnya SDGs memilik tujuan pembangunan berkelanjutan serta target-target sejumlah 17 target. Seiring berjalannya progam-progam SDGs selalu berdampingan dengan kemajuan teknologi. Tercatatpada 21 Januari 2021, Jepang memperkenalkan tentang perkembangan zaman yaitu era society 5.0. Pada era ini, semua teknologi yang berkembang jauh lebih canggih secara global dan peranmanusia memiliki peranan utama dalam pengaplikasiannya.
Dalam hal ini, tentu dibutuhakan peranan pemerintah dan lapisan masyarakat dalam mewujudkan SDGs ditengah perekembangan era society 5.0. Adapun beberapa cara dalam mewujudkan SDGs di era society 5.0 :
1. Pemerintah mengadakan progam-progam seminar terhadap masyarakat tentang pengenalan kemajuan teknologi di bidang pertanian guna menghindari ketidaktahuan pada masyarakat yang awam sehingga bisa mengurangi statistik kemiskinan di Indonesia.
2. Memanfaatkan kemajuan teknologi dalam mempercepat pembangunan bekelanjutan.
3. Memanfaatkan kemajuan teknologi dibidang kesehatan agar tercitanya pelayanan kesehatan yang menyeluruh terhadap masyarakat.
4. Masyarakat hendaknya saling mengingkatkan terhadap pemerintah tentang konstitusikonstitusi yang tercatat akan memberikan kesejahteraan rakyat serta perkembangan
berkelanjutan dengan memanfaatkan forum advokasi melalui perkembangan teknologi, seperti internet dan lainnya.
5. Keikut sertaannya masyarakat dalam mendukung kemajuan pembangunan yang berkelanjutan.
Bibliograpy
Ahmadi, Farid. (2019). “Konsep dan Aplikasi Literasi Baru di Era Revolusi Industri 4.0 danSociety 5.0”. Semarang: CV. Pilar Nusantara.
Alputra Sudirman, F. “Sustainable Development Goals (SDGs)”. Diakses tanggal 4 April. 2022,dari https://eprints.umm.ac.id/71615/2/BAB%20l.pdf/ Tanpa Tanggal Terbit.
Akil, Irsad. "Kontribusi Ulama Sufi Dalam Memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia"
Fadilah, N. (2019). Tantangan dan Penguatan Ideologi Pancasila Dalam Menghadapi Era
Revolusi Industri 4.0. Joernal of Digital Education, Communication, and Arts, Vol. 2 (No. 2), 74, doi: https://doi.org/10.30871/deca.v2i02.1546
Hamirul. (2020). “Komunikasi di Era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0”. Malang: CV. Pustaka Learning Center.
Handitya, Binov. (2021). Membangun Karakter Pancasila Dalam Menghadapi Era Siciety 5.0. JurnalPancasila,Vol.2(No.2),55.https://jurnal.ugm.ac.id/pancasila/article/download/70085/pdf
Haqqi, Halifah dan Wijayati, Hasna. (2019). “Revolusi Industri 4.0 di Tengah Society 5.0”. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.
Kaelan. (2000). Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi. Yogyakarta: Penerbit Paradigma.
Kasmita, K, F. (2022). Tantangan Generasi Milineal dalam Menghadapi Society 5.0. Jurnal
Ilmiah Indonesia, Vol. 7 (No.1). https://jurnal.syintaxliterate.co.id/index.php/syntaxliterate/article/view/5860
Khairunisa, I. (2021). Tantangan Generasi Milineal dalam Menghadapi Society 5.0. https://ketik.unpad.ac.id/posts/1950/tantangan-generasi-milenial-dalam-menghadapisociety-5-0 diakses tanggal 4 April 2022.
Nurhayati. (2018). “Sustainable Development Goals”. Diakses 4 April. 2022, dari https://lpm.iainlhokseumawe.ac.id/sibak-v2/BIDANG%20KERJASAMA/DOKUMEN%20LAPORAN%20PKM%20LUAR%20NEGERI/2017/25%20-%202017.pdf
Ruskandi, Kanda dkk. (2021). “Transformasi Arah Tujuan Pendidikan di Era Society 5.0”. Sumedang: CV. Caraka Khatulistiwa.
Salgues, Bruno. (2018). “Society 5.0 Industri of the Future, Technologies, Methods and Tools”. USA: John Wiley & Sons.
Samudro, B. R. (2020). Pancasila Sebagai Institusi Penggerak Transformasi Struktur Sosial Bangsa: Sebuah Kajian Ekonomi Politik. Jurnal Pancasila, Vol. 1 (No.2), 10. https://jurnal.ugm.ac.id/pancasila/article/view/44824
Semadi, Y. P. (2019). Filsafat Pancasila Dalam Pendidikan Di Indonesia Menuju Bangsa Berkarakter. Jurnal Filsafat Indonesia, Vol.2 (No.2), 88. doi: 10.23887/jfi.v2i2.21286
Tim Ilmu Educenter. (2016). “Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen”. Bogor: Ilmu Cemerlang Group
Tomislav, K. (2018). The Concept of Sustainable Development: From Its Beginning to the Contemporary Issues, Zagreb International Review of Economics & Business, Vol. 21 (No. 1).
Komentar
Posting Komentar