Budaya Menjadi Informan dalam Membumikan Pengurangan Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia
Budaya Menjadi Informan dalam Membumikan Pengurangan Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia
Oleh: Irsad Akil
Pendahuluan
Belakangan ini banyak kemunculan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. tercatat bahwasanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Kemudian Komnas Perempuan mencatat juga ada 8 kasus pengaduan kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja. Berdasarkan grafik yang telah tertera dalam kasus itu, maka tercatat Indonesia memiliki kasus kekerasan seksual yang begitu tinggi. Dengan begitu dibutuhkan kerjasama antara peran pemerintah dan lapisan masyarakat dalam mengurangi kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Pada dasarnya kemunculan kekerasan seksual juga buah dari berkembangnya teknologi yang lebih maju. Misalnya, melalui media internet, dalam dunia sosial media ada juga internet yang tidak membatasi kebebasan individu, sehingga terjadinya buih-buih kekerasan seksual diakibatkan dengan adanya seseorang yang mempublikasikan tentang kepribadiannya, hal itu seharusnya tidak penting untuk dipublikasikan. Karena dengan adanya pempublikasian pribadi seorang akan mengakibatkan diumbarnya aib yang menjadikan seluruh publik mengetahui, maka akan timbullah kekerasan seksual seperti kasus pembulian, kasus pelecehan, kasus penggodaan, kasus pemalsual data pribadi dan lainnya. Disamping itu juga, kemajuan teknologi menjadikan peran dalam menangani penurunan kasus-kasus kekerasan seksual. Misalnya, peran informan dalam memberitahukan kasus-kasus kekerasan seksual dengan cara mengeshar informasi-informasi terjadinya kasus. Dengan begitu para penikmat media menjadi tahu dan ikut berpatisipasi dalam usaha penurunan kasus-kasus kekerasan seksual.
Adapun tujuan dari penulisan gagasan opini berdasarkan ide si penulis, yaitu untuk mengupas peran informan dalam partisipasinya untuk memberitahukan serta membumikan kasus-kasus kekerasan seksual guna mempersempit terjadinya kasus-kasus tersebut.
Pembahasan
Pengetian Informan dan Peran Dalam Upaya Penurunan Kasus Kekerasan Seksual:
Sebagai Langkah Awal.
Informan adalah orang yang memberikan informasi-informasi tentang seseorang atau oganisasi. Infoman juga diidentikan kepada orang yang aktif di dunia sosmed. Jadi, semua informasi atau berita yang kita terima dari media sosial itu berdasakan informasi dari informan. Informan memiliki keberadaan yang penting dalam dunia literasi, sebab adanya informal dengan begitu kita dimudahkan dalam menerima suatu informasi. Adapun peran dari informan, yang dimaksud dengan peran informan disini adalah kedudukannya dalam mengumpulkan data-data melalui penelitian yang faktual sehingga dapat menghasilkan infomasi yang relevan. Kedudukan tersebut juga dapat dijadikan sebagai informasi utama, kunci dan pendukung. Jadi, jenis-jenis informan dalam konteks usaha penurunan kasus-kasus kekerasan seksual merujuk pada tiga konsep. Pertama, informan kunci, dimana jenis ini merujuk pada peran yang paling penting dalam proses pengumpulan data dan verifikasi penelitian. Misalnya, seorang informan sebelum melakukan siaran atau pemberitahuan terhadap publik tentang kebenaran kasus kekerasan seksual yang terjadi harus melalui penelitian yang bersifat fakta. Kedua, informan utama, dimana dalam jenis ini konsep yang harus dilakukan adalah keterkaitan peran seseorang informan dalam menyiarkan sebuah berita atau informasi. Misalnya, ketika seorang informan sudah melakukan tahap pertama yaitu proses penelitian terhadap kasus kekerasan seksual dan mendapatkan suatu kebenarannya, maka selanjutnnya seorang informan masuk pada tahap penyiaran terhadap kasus yang sudah diteliti. Ketiga, informan pendukung (tambahan), dalam tahap terakhir ini seorang informan melakukan data penguat atau tambahan. Misalnya, seorang informan dalam penelitian dan memberitakan sebuah kasus kekerasan seksual , maka langkah selanjutnya mencari data-data sebagai data penguat dari hasil penelitian.
Dengan begitu maka jelas, peran informan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual sangatlah penting dan wajib setiap individu memiliki budaya informan. Budaya Informan dalam pembahasan ini sama dengan budaya membantu pemerintah dalam upaya membumikan tentang pencegahan serta usaha penurunan kasus-kasus seksual.
Urgensi Sosial Media Sebagai Sarana Penurunan Kasus Kekerasan Seksual: Langkah
kedua.
Pada tahun 2022, tercatat dunia memasuki revolusi dari era industri 4.0 menuju era society 5.0 , dimana pada reformasi 4.0 lebih mengacu pada perkembangan industri dan pada era society 5.0 terjadi perkembangan teknologi yang jauh lebih maju. Salah satunya dalam bidang internet. Internet merupakan sarana yang praktis dalam mengelola data dan memiliki kemampuan dalam menghubungkan antara satu media elektronik dengan media elektronik yang lain dengan cepat dan tepat. Tentu dalam hal ini, semua data atau informasi yang telah terpublikasi akan relatif lebih cepat menyebar. Maka, mengapa alasan media sosial dijadikan sebagai sarana penting dalam penurunan kasus-kasus kekerasan seksual. Dengan begitu seorang informan dalam menyebarkan berita atau informasi lebih identik dengan melalui media. Seperti, Facebook, Televisi, Youtube, Google dan lainnya.
Oleh karenanya, media sebagai alat pendukung dalam sarana penyeberan berita-berita
penurunan kasus-kasus seksual adalah suatu urgensi yang sangat penting. Media juga membantu
kita para penikmat literasi dalam menerima pemberitahuan suatu informasi. Namun, kenyataannya dibalik dari kegunaaan media ada juga dampak buruknya. Dalam sisi buruknya jika seseorang salah penggunaan media. Semisal, terjadinya pornografi, tindakan kriminal,
aktivitas seks komersil, penyebaran hoax, kasus penipuan, perundungan atau kasus bullying dan
lainnya.
Semua permasalahan yang ada dalam kasus kekerasan seksual akan lebih mudah ditangani apabila kemen PPPA melakukan hubungan atau kerjama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Karena dengan adanya hubungan seperti itu, penanganan dibidang kasus kekerasan seksual lebih cepat terselesaikan dengan hadirnya sebuah media, dalam arti bertujuan untuk mempromosikan tentang pencegahan kekerasan seksual.
Informan dan Media Serta Revitalisasi Konstitusi Tentang Penegasan HAM: Sebagai
Langkah Akhir.
Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital, yang mana vital memiliki arti sangat penting atau sangat dipelukan untuk kehidupan atau sejenis lainnya. Sedangkan Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dengan begitu bisa disimpulkan bahwa revitalisasi konstitusi adalah kegiatan usaha mengingat suatu peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh negara sebagai sumber hukum serta pedoman dalam benegara.
Dalam usaha untuk menangani banyak kasus-kasus kekerasan seksual, maka perlu diingat kembali tentang peraturan-peraturan hukum yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomer 39 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur perihal hak warga negara untuk bebas dari kekerasan seksual.
Dengan adanya peraturan tersebut maka tugas informan adalah memberikan penegasan serta pengingatan melalui penyiaran berita dengan sarana media yang tersedia, maka publik akan jauh lebih berpartisipasi serta memiliki persepsi akan rasa takut dengan sanksinya. Sehingga usaha tentang penurunan serta pencegahan kasus-kasus kekerasan seksual menjadi minim.
Kesimpulan
Informan adalah orang yang aktif dunia sosmed dengan tujuan untuk melakukan sebuah siaran atau pemberitahuan tentang suatu berita. Sehingga dalam konteks pembahasan tema usaha penurunan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, jauh akan lebih cepat jika seorang informan dalam patisipasinya untuk menyebarkan tentang pencegahan kasus-kasus kekerasan seksual. Disamping itu juga, dalam ranah perkembangan society 5.0 atau lebih dikenal dengan ranah perkembangan teknologi yang lebih canggih, semisal dalam bidang internet tentu sangat
membantu informan dalam menyiarkan suatu berita dan hasilnya jauh lebih cepat serta mudah di
ketahui oleh publik.
Sehingga dengan adanya tulisan diatas yang lalu kami simpulakan, bahwasanya ada beberapa langkah-langkah dalam usaha mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia, yaitu pertama dibutuhkan seorang informan dalam menyebarkan informasi yang terkait, kedua media yang merupakan sarana dalam usaha tersebut agar lebih cepat menyabar dan diketahui seluruh publik, dan yang terakhir dengan adanya kesadaran tentang hukum-hukum yang mengatur Hak Asasi Manusia tentang kebebasan dari kekerasan seksual akan lebih membuat publik menjadi ikut bepartisipasi dan sadar akan pebuatan seksual yang mengacu pada sanksi hukum.
Komentar
Posting Komentar